4 Desember 2017 10:47
PENGUMUMAN PEMENANG
SELEKSI UMUM PENGADAAN JASA KONSULTANSI
Nomor: 14/POKJAIV/FP.RDTR/DPUPR/2017
Memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 beserta lampirannya untuk
paket sebagai berikut:
Kode
|
2411331 |
||
Nama
|
Finalisasi
|
||
Tahap
|
Penetapan Pemenang Pengumuman Pemenang |
||
Satuan
|
DINAS
|
||
Kategori |
Jasa
|
||
Metode
|
e-Seleksi
|
Metode
|
Prakualifikasi |
Metode
|
Satu
|
Metode
|
Biaya
|
Anggaran |
2017
|
||
Nilai
|
Rp
|
Nilai
|
Rp
|
Berdasarkan Hasil Penilaian Penawaran Teknis tersebut
diatas, Konsultan memenuhi Passing Grade yang telah ditetapkan, maka Pokja
berkesimpulan memutuskan Konsultan tersebut dibawah ini sebagai pemenang adalah
:
Nama Perusahaan : CV. ARIMAN CONSULTAN
Alamat : Jl. Ade
Irma Suryani Nasution No. 28 Kel. Sei. Putri Kec. Telanaipura Kota Jambi
NPWP : 01.535.579.5-331.000
Administrasi : Lengkap
dan Memenuhi Syarat
Teknis : 84,41
Penawaran Biaya : Rp. 275.880.000,-
Biaya Terkoreksi : Rp.
275.880.000,-
Waktu Pelaksanaan : 15 (Lima
Belas) Hari Kalender
Selanjutnya kami beritahukan kepada Saudara untuk hadir dalam Acara
Klarifikasi dan Negosiasi Penawaran Teknis dan Biaya yaitu :
Hari : Selasa
Tanggal : 05 Desember 2017
Waktu : 10.00 Wib s.d 14.00 Wib
Tempat : Kantor
Sekretariat ULP Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Alamat : Jl. Komplek
Perkantoran Bukit Menderang Muara Sabak
Jika terjadi perubahan jadwal tersebut di atas akibat
sesuatu dan lain hal akan diberitahukan sebagaimana mestinya. Demikian kami sampaikan
untuk dapat diketahui dan diucapkan terima kasih.
Muara Sabak, 04 Desember 2017
Pokja 4 Pengadaan Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya
ULP Kabupaten Tanjung Jabung Timur