6 April 2020 18:37

Berdasarkan Surat Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor: 050/756/Pemb. tanggal
06 April 2020 perihal Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik TA. 2020 dan Berita Acara Pembatalan Tender Nomor: 027/ 06
/POKJA 1–UKPBJ/DPUPR/2020 tanggal 06 April 2020, Pokja Pemilihan 1 UKPBJ
Kabupaten Tanjung Jabung Timur membatalkan Tender Paket Pekerjaan:



1. Pembangunan Jembatan Parit 2 Alang-alang (DAK Penugasan);



2. Peningkatan Jalan SK 8 Kanan Desa Suka Maju Kec Geragai (DAK
Afirmasi);



3. Peningkatan Jalan SK 2 - SK 5 Desa Rantau Karya Kec Geragai (DAK
Afirmasi); dan



4. Peningkatan Jalan Tugu
PMD - Jalan Poros Kuala Jambi Menuju Jalan Jerambahn Beton Kampung Laut (DAK
Reguler).
Lampiran: