14 April 2020 12:54

BERITA ACARA PEMBATALAN TENDER



Nomor
: 027/ 03 /POKJA 2–UKPBJ/DPUPR/2020







Pada
hari ini Selasa tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh, kami
yang bertandatangan di bawah ini Pokja Pemilihan 2 UKPBJ Kabupaten Tanjung
Jabung Timur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur
Nomor 103 Tahun 2020 tanggal 08 Januari 2020 tentang Pengangkatan Penyelenggara
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 dan Keputusan
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor
01/KPTS/UKPBJ/TJT/2020 tanggal 09 Januari 2020 tentang Pembagian Tugas Kelompok
Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tahun Anggaran 2020, telah melaksanakan Pembatalan Tender dengan alasan sebagai
berikut: Menindaklanjuti Surat Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor: 050/756/Pemb.
tanggal 06 April 2020 perihal Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA. 2020. Tender paket pekerjaan yang dibatalkan
sebagai berikut:





1. Rehab
Saluran dan Tanggul DIR Siau I - II (DAK Penugasan)



2.
Rehab Saluran dan Tanggul DIR Lagan Hulu (DAK
Penugasan)



3.
Rehab Saluran dan Tanggul DIR Marga Mulya (DAK
Penugasan)



4.
Rehab Saluran dan Tanggul DIR Penganyut (DAK
Penugasan)



5.
Rehab Saluran dan Tanggul DIR Sei. Itik/Sei.
Lokan (DAK Penugasan)







Demikian
Berita Acara Pembatalan Tender ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.








KELOMPOK KERJA PEMILIHAN 2



UNIT
KERJA PENGADAAN BARANG/JASA



KABUPATEN
TANJUNG JABUNG TIMUR









1.
MUHAMAD
RAFI, S.P Ketua 1. ……dto…….







2.
ABDUL
RAHIM, SE, MM Sekretaris 2.
……dto…….







3.
AMRIL Anggota 3. ……dto…….

Lampiran: